Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI), melakukan proses Distribusi Royalti Periode I Tahun 2026 pada 12 Maret 2026 lalu.
LMK yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik Indonesia itu, mendistribusikan royalti atas penggunaan dan pelaporan karya pada periode Agustus–Desember 2025.
Dalam keterangan yang diterima kumparan, proses pendistribusian itu menerapkan mekanisme yang sejalan dengan implementasi Permenkum No. 27 Tahun 2025. Di mana menempatkan LMKN sebagai pengelola lisensi penggunaan lagu.
Dalam mekanisme ini, royalti terlebih dahulu dikelola oleh LMKN sebelum kemudian didistribusikan kepada LMK, termasuk WAMI. Selanjutnya, WAMI menerima data serta dana hasil collection tersebut untuk diproses dan didistribusikan kepada para anggota sesuai mandat pengelolaan yang berlaku.
Pada periode Agustus–Desember 2025 juga menjadi masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti.
"Beberapa proses yang mengalami penyesuaian antara lain mekanisme perizinan penggunaan lagu, implementasi pemindahbukuan dana ke LMKN, serta proses verifikasi data royalti yang akan didistribusikan kepada LMK," tulis WAMI dalam keterangannya.
Dalam mekanisme ini, LMK hanya mendistribusikan royalti yang telah terverifikasi oleh LMKN. Sementara royalti yang belum terverifikasi ditahan terlebih dahulu.
Kondisi ini tentunya, turut memengaruhi nilai distribusi pada periode tersebut yang menunjukkan penurunan cukup signifikan. Pada periode ini, nilai distribusi tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut berkaitan dengan dinamika penerimaan collection pada periode Agustus–Desember 2025, serta penyesuaian mekanisme pengelolaan dan alur distribusi yang berlangsung dalam masa transisi.
"Pada Periode 2025-1 (Maret 2025) WAMI mendistribusikan royalti sebesar Rp94 miliar kepada anggota. Sementara pada Periode 2026-1 (Maret 2026), nilai distribusi tercatat sebesar Rp29 miliar," tutur WAMI.
Distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya dan pembayaran royalti yang telah diterima serta tervalidasi. Mekanisme ini memastikan bahwa pembagian royalti tetap berlandaskan pada prinsip keakuratan data dan keadilan bagi seluruh anggota.
Seperti periode sebelumnya, proses distribusi juga mempertimbangkan kelengkapan data penggunaan dari berbagai sektor, baik digital, non-digital, maupun luar negeri (overseas).
"Penggunaan karya yang data atau pembayarannya diterima setelah periode ini akan diperhitungkan dalam distribusi berikutnya," ucapnya.
Lebih lanjut, WAMI tetap berkomitmen untuk memastikan hak royalti anggota terjaga, proses distribusi berjalan transparan, serta setiap data royalti diverifikasi secara akurat sebelum didistribusikan kepada para anggota.
"Laporan distribusi akan dikirimkan kepada para penerima royalti sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan proses transfer dana dilakukan setelah laporan resmi diterbitkan," tutupnya.





