Menuju Deadline 31 Maret, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan di Coretax

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi semakin dekat. Hingga Sabtu (14/3/2026), waktu yang tersisa menuju tenggat pelaporan tinggal sekitar dua pekan lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.

Dengan waktu yang semakin terbatas, wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan agar tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Baca Juga: Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Besarannya

Catat Tenggat Pelaporan SPT

Periode pelaporan SPT Tahunan 2025 sebenarnya telah dibuka sejak 1 Januari 2026. 

Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak baru melaporkan SPT mendekati batas akhir.

Apabila melewati tenggat waktu, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Besaran dendanya adalah:

  • Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan

Selain sanksi denda, keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT juga dapat memicu tindakan penegakan hukum.

Prosesnya biasanya diawali dengan penerbitan Surat Teguran sebagai pengingat agar wajib pajak segera melaporkan SPT yang telah melewati batas waktu pelaporan. 

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dapat melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai sarana penagihan pajak maupun sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya

Lapor SPT Kini Melalui Coretax

Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan platform sebelumnya, DJP Online.

Coretax dirancang lebih modern dan terintegrasi, termasuk dengan fitur pengisian data otomatis (prepopulated). 

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan akun Coretax telah aktif serta memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital.

Langkah-Langkah Lapor SPT di Coretax

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan orang pribadi melalui Coretax:

1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

2. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • batas waktu SPT 2026
  • lapor SPT Coretax
  • cara lapor SPT Tahunan
  • deadline SPT 31 Maret 2026
  • Coretax DJP
  • SPT orang pribadi 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Bioskop Premium Pindah ke Rumah
• 28 menit laluviva.co.id
thumb
Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Cata PK TNI AD Gel I TA 2026 di Rindam I/BB
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Serunya Night Run Jaga Jakarta, Salurkan Energi Positif Anak Muda
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kakorlantas Tegaskan Larangan Operasikan Kendaraan Over Dimension Saat Operasi Ketupat 2026
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bukan Victor Luiz, Talenta Brasil PSM Savio Roberto Menarik Perhatian Pendukung Persib Bandung, Persebaya, dan Persija
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.