JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dua tersanga itu yakni, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap inisial SAD.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/226).
"Dan menetapkan dua orang tersangka yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap."
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka terkait OTT Bupati Cilacap
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dan Sekda Cilacap itu langsung dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari ke depan.
"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama mulai dari 14 Maret 2026 sampai 2 April 2026," ucap dia.
Menurutnya, penahanan keduanya dilakukan di rumah tahanan negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Cilacap, pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut tim KPK mengamankan 27 orang termasuk Bupati Cilacap. Namun hanya 13 orang yang dibawa KPK ke Jakarta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati cilacap
- bupati cilacap tersangka
- syamsul auliya rachman
- sekda cilacap tersangka
- ott bupati cilacap





