JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap.
Uang tersebut rencananya akan digunakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk diberikan kepada Forkopimda sebagai tunjangan hari raya (THR).
“Selain itu, tim juga mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran
Uang yang disita ini sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan hendak diberikan kepada Forkopimda.
Adapun, uang tunai ini disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap. Ferry merupakan salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan uang THR dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap.
KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk THR Lebaran.
Asep mengatakan, Syamsul menyuruh jajarannya untuk mengumpulkan uang THR untuk diberikan kepada Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.
Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.
Baca juga: OTT di Cilacap: KPK Amankan 27 Orang, 13 Dibawa ke Jakarta
Uang THR ini ditarik dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap. Selain itu, 47 SKPD di jajaran Kabupaten Cilacap juga diperintahkan untuk mengumpulkan uang THR untuk kebutuhan pribadi Syamsul.
Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp 610 juta.
Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Operasi Senyap KPK yang Mengguncang Kursi Bupati Cilacap
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



