Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah. Dalam praktiknya, bupati meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang THR Lebaran.
Advertisement
"Untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap," tutur Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Sadmoko Danardono kemudian bersama dengan Sumbowo (SUM) selaku Asisten I Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Pemkab Cilacap, dan Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Pemkab Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp 515 juta.
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," jelas dia.
Asep merinci, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas. Pada awalnya, setiap satuan kerja atau Satker ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai dengan Rp 100 juta.
Meskipun begitu, pada realisasinya setoran yang diterima beragam. Mulai dari angka Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,"
"Adapun besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan," ungkap Asep.



