Polres Muba Amankan 30,42 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Aan Muzhar

TVRINews, Sumatera Selatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dengan total barang bukti sabu seberat 30,42 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi dari salah satu tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan anggota setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Dari dua kasus yang diungkap anggota Satresnarkoba menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 30,42 gram dengan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ujar Ruri, Sabtu (14/3/2026).

Kasus pertama terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah bedeng di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka Ari Wibowo (27), warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram yang disimpan di dalam plastik bekas obat nyamuk,” jelas Ruri.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ampiri (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit telepon seluler,” ujarnya.

Selain narkotika, dari tersangka Ampiri polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol silinder yang berisi empat butir peluru.

“Anggota juga mengamankan sejumlah amunisi lainnya, yakni delapan butir peluru kaliber 5,56 mm, tujuh selongsong peluru kaliber 5,56 mm, satu butir peluru kaliber 7,65 mm, serta lima butir peluru kecil,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” kata Ruri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Ruri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi Meutya Hafid Minta Pejabat Baru Percepat Program Transformasi Digital Nasional
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Korea Utara Tembak 10 Rudal Balistik Saat AS-Korsel Latihan Militer
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Saham ZATA hingga POLA Keluar dari Papan FCA
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Video Sopir Truk yang Mengubah Nasib Bocah 4 Tahun Pemulung di Cakung
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Museum Zoologi Bogor Hadirkan Immerzoa, Ruang Imersif yang Bikin Edukasi Fauna Lebih Hidup
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.