jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.565 peserta lulus evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) Batch 1 yang digelar di 58 lokasi pada 11-12 Maret 2026.
Dari total 1.779 peserta yang mengikuti evaluasi, peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum serta Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum dari Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Posko THR & BHR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka Hari Ini
Keberadaan Ahli K3 penting untuk membantu perusahaan mengenali potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan memastikan keselamatan serta kesehatan kerja diterapkan di tempat kerja.
Karena itu, penyiapan tenaga Ahli K3 yang kompeten menjadi bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Menaker Yassierli Dorong Perusahaan Bantu Pekerja Kembangkan Potensi dan Keterampilan
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan evaluasi teori merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum setelah peserta mengikuti pembinaan sejak 25 Februari 2026.
“Evaluasi teori ini merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum," kata Dirjen Ismail dalam keterangan dilansir Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Sabtu (14/3).
BACA JUGA: Menaker Yassierli Instruksikan Daerah Bentuk Posko Satgas Kawal THR dan BHR
Dirjen Ismail menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon Ahli K3 terhadap prinsip-prinsip K3, regulasi K3, analisis risiko, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, serta materi K3 lainnya.
Program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 1 mendapat sambutan tinggi.
Tercatat sebanyak 2.010 peserta mendaftar.
Dari jumlah tersebut, 1.779 peserta mengikuti evaluasi teori setelah melalui seleksi administrasi, ujian dasar K3, dan pembinaan selama 12 hari.
Setelah dilakukan penilaian, sebanyak 1.565 peserta dinyatakan lulus evaluasi teori.
Pelaksanaan evaluasi teori melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai K3, serta Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
Sebelum ujian berlangsung, peserta mendapat penjelasan mengenai tata tertib, mekanisme penilaian, dan teknis pelaksanaan ujian.
Menurut Ismail, materi evaluasi dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting K3 yang akan diterapkan di tempat kerja.
“Evaluasi teori ini dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting K3, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku,” terangnya.
Sebelum mengikuti evaluasi, peserta telah mendapatkan pembinaan dengan materi yang mencakup regulasi K3, sistem manajemen K3, identifikasi dan penilaian risiko, kesehatan kerja, investigasi kecelakaan kerja, hingga langkah-langkah pencegahannya.
Seluruh proses pembinaan ini tidak dipungut biaya.
Ismail berharap peserta yang lulus dapat menjadi penggerak budaya keselamatan kerja di lingkungan masing-masing.
“Dengan terselenggaranya evaluasi teori ini, diharapkan para calon Ahli K3 mampu menunjukkan kompetensi yang memadai serta siap berkontribusi dalam meningkatkan budaya K3 di tempat kerja masing-masing,” ujar Ismail. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




