Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) dari perangkat daerah.
Syamsul tidak memberikan satu pun jawaban ketika dihujani pertanyaan saat digiring menuju mobil untuk ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Sejumlah wartawan melontarkan berbagai pertanyaan terkait dugaan permintaan setoran kepada perangkat daerah yang disebut akan digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal maupun kebutuhan pribadi.
Namun, Syamsul bungkam dan hanya berjalan tanpa memberikan respons.
Wartawan sempat menanyakan pihak mana saja yang diduga akan menerima THR dari dana yang dikumpulkan tersebut.
“Pak, soal pemberian ke Forkopimda siapa saja yang tercantum, Pak?” tanya wartawan.
Pertanyaan lain juga menyinggung apakah pembagian THR tersebut merupakan inisiatif pribadi bupati atau ada permintaan dari pihak tertentu.
“Bapak inisiatif sendiri, Pak?”
“Bagi-bagi THR inisiatif bapak atau memang ada permintaan, Pak?”
“Ada request atau permintaan enggak sih?”
“Atau memang bapak inisiatif sendiri buat bagi-bagi THR, Pak?”
Wartawan juga menanyakan apakah Sekda Cilacap Sadmoko Danardono yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini diperintahkan langsung oleh Syamsul atau bukan.
“Pak Sekda itu inisiatif siapa bagi-bagi THR?”
“Ada permintaan dari Forkopimda, Pak?”
“Ini Sekda yang disuruh meras ya?”
Selain itu, sejumlah pertanyaan bernada kritik juga terdengar dari kerumunan wartawan yang mengiringi Bupati. Kemudian, beberapa wartawan juga melontarkan komentar bernada sindiran ketika Bupati Syamsul tetap tidak memberikan tanggapan.
“Tambah dosa, Pak, Bulan Ramadan,” ujar seorang wartawan.
Meski terus dicecar berbagai pertanyaan, Bupati Syamsul tetap berjalan tanpa memberikan jawaban hingga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 27 orang dan menyita uang tunai Rp 610 juta yang diduga merupakan setoran dari sejumlah perangkat daerah.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Syamsul ini memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah dengan nominal awal sekitar Rp 75-100 juta per satuan kerja. Setelahnya terkumpul Rp 610 juta dari target Rp 750 juta.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan THR bagi pihak eksternal yang disebut sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebesar Rp 515 juta serta kebutuhan pribadi Syamsul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.





