Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
3 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reza Arap Gak Terima Dibilang Mundur dari Marapthon, Begini Faktanya!
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Ganjil Genap Tol Tangerang–Merak Saat Mudik Lebaran 2026
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Perang Timur Tengah, PDIP Minta Pemerintah Mulai Siapkan Opsi Terkait Haji
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Dorong Startup Indonesia Ekspansi ke Pasar Global Lewat UK Landing Pad
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eks Menag Yaqut Minta Pemeriksaannya di KPK Dijadwal Ulang
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.