Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

idntimes.com
1 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub Minta Warga Tak Parkir Kendaraan di Depan Polres Jaktim
• 14 jam lalukompas.com
thumb
KPK Tahan Yaqut, Banser Bakar-Bakar di Depan Gedung KPK
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, 161.243 Personel Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Idul Fitri
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
BSI Siapkan Rp 45 T Uang Tunai Saat Lebaran, 162 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini (12/3) Dibuka Menguat
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.