REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus kuota haji, mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026). Penahanan tetap dilakukan meski Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk gedung KPK.
Yaqut terlihat keliar dari gedung KPK selepas maghrib. Ia langsung dimasukkan mobil tahanan mengenakan rompi oranye tersangka korupsi.
Ratusan massa dengan atribut Banser meneriakkan yel-yel mengumpat KPK saat Yaqut dibawa keluar. Sebagian mereka juga melakukan pembakaran di depan gedung KPK.
"Hari ini kami turun mengawal saudara kami, dan penasihat kami," ujar orator di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, saat tiba pada sekitar pukul 16.39 WIB.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Lebih lanjut mereka mengatakan meminta KPK untuk bisa adil. Bila tidak, kata dia, maka Banser akan mendatangi KPK dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
"Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser, sahabat-sahabat. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati," katanya.
Setelah itu, lebih dari lima bus yang membawa anggota Banser melewati halaman depan Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian hingga pukul 16.55 WIB, berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Banser masih memadati halaman depan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.




