Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil Produsen Rokok dan Miras

kompas.tv
1 minggu lalu
Cover Berita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. KPK  membuka peluang  memanggil produsen rokok maupun minuman keras atau miras ilegal yang diduga terkait dengan perkara kasus dugaan koupsi di Ditken Bea dan Cukai. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya membuka peluang memanggil produsen rokok maupun minuman keras atau miras ilegal yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik tentunya akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok atau pun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo 20 Hari ke Depan

Di sisi lain, KPK menilai, kasus tersebut membuat beredarnya barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya di Indonesia seperti rokok hingga miras. 

“Diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol, sehingga bisa beredar lebih bebas lagi di wilayah Indonesia," ujarnya dilansir dari Antara.

KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari rumah aman atau safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam kasus importasi barang tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS)

Berikutnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • kasus bea cukai
  • korupsi
  • produsen rokok
  • produsen miras
  • bea cukai
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Iran Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Sirene Meraung-raung Tanpa Henti! Hizbullah Lepas 100 Roket, Iran Kirim Dua Gelombang Rudal ke Israel
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Alasan Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun, Dianggap Terbukti Jadi Perantara Narkoba Hingga Tidak Kooperatif di Persidangan
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Wall Street Rugi Besar di Tengah Lonjakan Harga Minyak
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jalan Nasional Alas Roban Rawan Bencana, Pemudik Diimbau Berhati-Hati
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.