Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding

matamata.com
3 hari lalu
Cover Berita

Matamata.com - Terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut tidak sendiri; delapan terdakwa lainnya dari lingkaran anak usaha Pertamina juga menempuh upaya hukum serupa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam pusaran kasus korupsi periode 2018–2023 tersebut telah mendaftarkan memori banding mereka.

"Semua terdakwa dari unsur Pertamina mengajukan banding," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Daftar terdakwa yang mengajukan banding meliputi mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta jajaran komisaris mitra swasta.

Berkas banding didaftarkan secara bertahap pada 4 dan 5 Maret 2026. Tidak hanya kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Rincian Vonis dan Denda Dalam putusan tingkat pertama, Kerry Riza menerima hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi:

  • Gading Ramadhan & Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
  • Edward Corne & Agus Purwono: 10 tahun penjara.
  • Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, & Sani Dinar: 9 tahun penjara.
  • Seluruh terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyentuh tata kelola inti energi nasional yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemimpin Tertinggi Iran Perintahkan Blokir Selat Hormuz dan Ancam Pangkalan Militer AS
• 52 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Hal Memberatkan Tuntutan 9 Tahun Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akan Atur Hak PRT Dapat Pendidikan Vokasi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
H-8 Lebaran, Stasiun Cirebon Mulai Dipadati Ribuan Pemudik
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Raksasa Minyak Aramco Cetak Laba Rp1.700 Triliun pada 2025
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.