Hakim MK Tanya ke DPR: Di Mana Letak Ibu Kota Negara Sekarang?

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Ketidakpastian mengenai kedudukan hukum Ibu Kota Negara atau IKN memicu tanya di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/3/2026). Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan: di mana sebenarnya letak ibu kota Indonesia saat ini.

Persoalan ini muncul seiring dengan terjadinya transisi regulasi yang dianggap membingungkan secara kronologis. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia—yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota—telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ baru akan efektif berlaku sejak Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara ditetapkan.

”Mohon nanti bisa dijelaskan kronologinya seperti apa, untuk memastikan posisi legalitas ibu kota sekarang ini. Karena sudah dicabut undang-undang yang menetapkan DKI sebagai ibu kota, lha, sementara keppresnya (pemindahan ibu kota) belum turun. Sekarang namanya adalah Daerah Khusus Jakarta. Lha, ibu kota itu posisinya ada di mana?” tanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (11/3/2026), dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.  

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal II UU No 151/2024 yang mengatur masa berlaku UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta sejak UU tersebut ditetapkan (yakni 30 November 2024). Dalam pasal yang sama, disebutkan keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.  

Padahal, di dalam Pasal 73 UU Provinsi DKJ (UU No 2/2024) disebutkan UU tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. Pasal 71 UU Provinsi DKJ juga mengatur bahwa pemerintah harus membuat peraturan pelaksana atas UU tersebut paling lama dua tahun sejak diundangkan atau tepatnya 25 April 2026.

Pemohon, Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus, mempersoalkan kata ”kemudian” di dalam Pasal II UU No 151/2024 yang dinilai multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Keduanya meminta MK memberi makna terhadap ”kemudian” tersebut menjadi sebelum PP sebagaimana diatur di Pasal 71 UU No 2/2024.

Baca JugaKepastian Penerbitan Keppres Pemindahan Ibu Kota Menjadi Kunci

Kepada DPR, Enny mempersoalkan soal keefektifan UU No 2/2024 yang dinyatakan berlaku pada saat ditetapkan Keppres Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. Lalu, UU tersebut, yang sebetulnya belum berlaku, sudah diubah dengan UU No 151/2024 yang menyatakan keberlakuan UU Provinsi DKJ terhitung sejak ditetapkan sebagai UU.

”Apakah ini kemudian terkait keppres yang sebetulnya menjadi dasar pemindahan ibu kota itu sudah diubah dengan Pasal II itu? Karena, kan, Pasal 73 UU No 2/2024 (dinyatakan pemindahan ibu kota) masih menanti Keppres. Tapi di Pasal II UU No 151/2024 kemudian seolah-olah mengubah Pasal 73-nya. Apakah begitu maksudnya?” tanya Enny.  

Enny juga bertanya tentang UU 151/2024 yang sudah mencabut UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota. “Itu sudah dicabut. Tidak berlaku. Lha, ini sebetulnya posisinya ibu kota itu ada di mana sih sebetulnya, Pak? Karena di UU 151/2024 menyatakan bahwa terkait nomenklatur yang ada di UU 29/2007, kan, sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Padahal, DKJ itu kalau dibaca secara kronologis masih menunggu keppres pemindahan ibu kota, lha ini kok sudah disebut DKJ?” tanya Enny.

Jawaban tertulis

Mendapat pertanyaan tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, yang mewakili DPR dalam persidangan MK, mengatakan akan memberi jawaban secara tertulis, termasuk memberikan keterangan DPR secara lengkap.

Dalam keterangan yang dibacakan, Rudianto menegaskan, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan keppres pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN. “Sehingga, konsekuensi hukumnya adalah UU No 2/2024 baru mulai berlaku saat keppres pemindahan ibu kota ditetapkan,” kata Rudianto.

Baca JugaSetelah Prabowo ke IKN, DPR Dorong Percepatan Pemindahan ASN

Pembentuk UU, tambahnya, menyadari bahwa pemindahan ibu kota negara tidak dapat dilakukan secara otomatis begitu diundangkan UU 2/2024. Ketiadaan batas waktu itu yang ditetapkannya keppres pemindahan ibu kota dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh.

Sementara itu, terkait dengan permohonan tersebut, perwakilan pemerintah meminta penundaan sidang pemberian keterangan. Pemerintah belum siap memberikan keterangan. 

“Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR, tapi Presiden minta penundaan. Ini Presiden bagaimana, sudah beberapa kali persidangan justru tidak siap terus. Sementara DPR malah lebih siap. Dari yang semula DPR lebih terlambat, sekarang kesalip ini pemerintah. Bagaimana? Bisa dijelaskan?” tanya Suhartoyo.

Baca JugaPrabowo Minta Pembangunan IKN Dipercepat

Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum Zuliansyah, mengatakan, pihaknya mengalami kendala administrasi berupa tanda tangan dari para menteri. Namun, Suhartoyo kemudian mempertanyakan tentang lembar tanda tangan yang terpisah.

“Kan, tinggal mengantar itu. Kecuali kalau satu kesatuan dengan konsep yang akan dibacakan baru kesulitan. Ini, kan, kalau saya cermati setiap keterangan Presiden itu, kalau ada tiga kementerian yang terlibat, itu tanda tangannya lembarnya berbeda-beda. Berarti, kan, secara semuanya diantar masing-masing. Ketika keterangan sudah selesai, tinggal dilekatkan, kan, Pak?”

Zuliansyah pun membenarkan. “Siap salah nanti kami koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
MR.D.I.Y (MDIY) Cetak Laba Rp1,1 Triliun pada 2025, Rasio Dividen Diusulkan 40 Persen
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
• 54 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Telur Rp32.000/kg dan Beras Naik Jelang Lebaran, Pedagang: Belum Puncaknya
• 14 jam laludisway.id
thumb
Masuk Klaster Dana Pendidikan, Anggaran MBG Disebut Tak Bisa Diutak-atik
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.