Korban CPNS Bodong Tagih Pengembalian Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Menolak Asetnya Disita

tabloidbintang.com
1 hari lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Korban kasus penipuan penerimaan CPNS fiktif yang melibatkan Olivia Nathania kembali menempuh jalur hukum untuk menagih kerugian mereka. Putri penyanyi Nia Daniaty itu kini diminta segera mengembalikan dana para korban dengan total mencapai Rp 8,1 miliar melalui proses gugatan perdata yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut sebelumnya telah berujung pada vonis pidana terhadap Olivia Nathania alias Oi. Namun, para korban menilai persoalan belum selesai karena uang yang mereka setorkan untuk proses pendaftaran CPNS bodong belum dikembalikan.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyatakan kekecewaannya karena hingga kini kliennya belum menerima pengembalian dana pendaftaran yang mereka bayarkan. Ia pun memberi batas waktu kepada Olivia Nathania dan ibunya hingga 1 April 2026 untuk menunjukkan skema pembayaran yang jelas.

"Kalau tanggal 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret bagaimana skema pembayarannya, ya kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly," kata Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).

Perwakilan korban, Agustin, menyebut pengadilan juga meminta kedua pihak memanfaatkan waktu hingga setelah Lebaran untuk mencari titik temu terkait mekanisme pembayaran tersebut.

"Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah Lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menolak keras permintaan korban yang ingin menyita aset kliennya. Menurutnya, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada Olivia Nathania sebagai pihak yang dinilai melakukan perbuatan tersebut.

"Kalau penyitaan harta ibu Nia Daniaty ya tidak bisa. Karena hukum itu yang berhak bertanggungjawab itu pelaku tunggal, bukan ibu Nia," ucap Nyoman Rae.

Ia menegaskan bahwa penyanyi berusia 61 tahun itu akan mempertahankan seluruh asetnya dan tidak akan menjadikannya sebagai jaminan dalam perkara tersebut.

"Jadi yang harus bertanggungjawab ya Olivia secara keseluruhan," tambahnya.

Meski demikian, Nyoman menyebut telah ada komunikasi antara Nia Daniaty dan putrinya terkait penyelesaian kasus tersebut. Dalam pembicaraan itu, Nia disebut meminta Olivia bertanggung jawab kepada para korban dengan mengembalikan uang yang telah diterima.

"Pasti ada perbincangan ibu dan anak. Ibu Nia meminta Oi bertanggung jawab dengan cara melunasi semuanya dengan cara mencicil," ujar Nyoman Rae.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa!
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Gerak Cepat Tangkis Krisis Energi Lewat BBM Campur Etanol
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Kiamat Burung Menghantui Amerika
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pengedaran Narkotika
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Stop Obat Darah Tinggi Karena Takut Ginjal Rusak? Apa Benar?
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.