Berapa Besaran Zakat Fitrah Kota Yogyakarta pada Ramadan 2026?

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID- Umat Islam di Kota Yogyakarta tengah menjalankan berbagai ibadah selama bulan suci Ramadan 2026, termasuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku tahun ini. Penetapan tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait.

Besaran zakat ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama Ramadan 2026. Berikut penjelasan lengkap mengenai nominal zakat fitrah, ketentuan pembayaran, hingga bacaan niatnya.

Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026 di Yogyakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah merilis besaran zakat fitrah yang dapat ditunaikan umat Muslim selama Ramadan 2026. Penetapan tersebut menjadi panduan bagi masyarakat di Kota Yogyakarta dan sekitarnya dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan melalui forum yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogyakarta, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, serta Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Yogyakarta.

Dalam forum tersebut dibahas pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok, kemampuan masyarakat, serta prinsip kemaslahatan umat. Penetapan ini juga dimaksudkan agar pelaksanaan ibadah zakat selama Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah tetap diutamakan dalam bentuk makanan pokok berupa beras. Untuk Ramadan 2026, zakat fitrah di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak minimal 2,5 kilogram beras per jiwa.

Namun demikian, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang apabila mengalami kesulitan menyediakan beras secara langsung. Mengutip kotayogya.baznas.go.id, Rabu (11/3/2026), besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa selama Ramadan 2026.

Perhitungan nominal tersebut didasarkan pada harga beras premium jenis Mentik Wangi yang diperkirakan mencapai Rp16.000 per kilogram. Dengan menggunakan rumus harga beras dikalikan jumlah beras zakat fitrah, yaitu Rp16.000 dikalikan 2,5 kilogram, maka diperoleh nilai sebesar Rp40.000 per orang.

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat menyalurkannya melalui beberapa cara. Di antaranya dengan menyerahkan zakat secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun melalui transfer secara online. Penyaluran zakat fitrah yang terorganisasi melalui lembaga resmi diharapkan dapat membantu pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya secara lebih merata dan tepat sasaran.

Pengertian Zakat Fitrah

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadan 2026 atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 

Mengutip Kompas.com, hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Syarat tersebut antara lain beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, orang yang berhak menerima zakat atau mustahik terdiri dari delapan golongan. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah hanya dilaksanakan pada bulan Ramadan. Oleh karena itu, terdapat batas waktu dalam menunaikannya selama Ramadan 2026.

Berdasarkan ketentuan dari BAZNAS, zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat kepada mustahik dapat dilakukan langsung setelah zakat diterima dari para muzakki, dengan batas waktu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Sebagai ibadah yang bersifat wajib, pembayaran zakat fitrah dianjurkan didahului dengan membaca niat. Niat ini dapat berbeda-beda tergantung kepada siapa zakat tersebut ditujukan.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

 

Doa Saat Membayar Zakat

Selain membaca niat, Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar juga menganjurkan membaca doa ketika menunaikan zakat:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Latin:Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya:“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127)

Selain zakat fitrah, forum yang sama juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa selama Ramadan 2026 karena alasan syar’i. Fidyah dalam bentuk beras ditetapkan minimal 0,75 kilogram per jiwa untuk setiap kali makan dengan ketentuan dua kali makan per hari bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sementara fidyah dalam bentuk uang ditetapkan minimal Rp25.000 per hari per jiwa. Ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa untuk tetap menunaikan kewajiban sesuai syariat selama Ramadan 2026. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang Timur Tengah, PDIP Minta Pemerintah Mulai Siapkan Opsi Terkait Haji
• 6 jam laludetik.com
thumb
Fiorellya by Dwee Boyong Filosofi Kehormatan di Balik Fashion Muslimah ke Gelaran Ramadan Runway 2026
• 17 jam laluherstory.co.id
thumb
HNW Dorong Penyelenggaran Haji Jadi Momentum Perdamaian di Timur Tengah
• 8 jam laludetik.com
thumb
Jubir Militer Houthi Yaman: Iran Akan Hancurkan AS dan Rezim Zionis Israel!
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Di Balik Normalisasi PSM Di-Banned FIFA: Bisa Perburuk Citra Klub, Pemain Incaran Enggan Gabung
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.