Mendagri Akan Keluarkan Surat Edaran bagi Pemda, Tindak Lanjuti Pembatasan Medsos Anak

kompas.tv
22 jam lalu
Cover Berita
Mendagri Tito Karnavian memberi keterangan terkait tindak lanjut aturan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun dalam konferensi pers, Rabu (11/4/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menindaklanjuti aturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak di bawah usia 16 tahun. 

"Kita juga akan memberikan surat edaran kepada rekan-rekan untuk pemerintah daerah. Mereka juga bisa menggunakan local wisdom (kearifan lokal) mereka. Mereka boleh berpatokan pada PP (Peraturan Pemerintah) dan edaran juga dari Mendagri ataupun dari kementerian teknis, tapi juga mereka bisa membuat peraturan daerah," katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/4/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Kata dia, 38 provinsi di Indonesia harus terlibat dalam implementasi aturan ini demi mencegah anak dari penyalahgunaan sistem elektronik, khususnya medsos. 

Tito mengatakan pihaknya akan mengawal kebijakan pelindungan anak itu sehingga menjadi mainstream dalam program pemerintah daerah.

"Daerah pun nanti kan kami kawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), ada Ditjen Bina Bangda (Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah)," katanya. 

Baca Juga: Puan Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak: Kalau Kebablasan Memang Kurang Baik

Tito mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, juga kepada masyarakat sesuai kearifan lokal. 

Ia menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan melakukan pemantauan atau monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap implementasi pembatasan medsos bagi anak. 

"Daerah-daerah mana saja yang bekerja, follow up (tindak lanjut), mana saja yang stagnan atau yang cuek. Yang baik-baik kita akan berikan reward. Kemendagri juga menyiapkan anggaran, bisa juga ada dana insentif daerah bisa kita berikan, nggak hanya sekedar piagam saja," jelasnya. 

Namun, Tito mengatakan teknis terkait reward masih akan dikomunikasikan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). 

"Supaya juga daerah yang tidak mendapatkan reward, tapi dia juga merasa tercolek," katanya. 

Tito mengungkapkan ia juga memberikan saran mengenai indeks daerah peduli perlindungan anak dari bahaya atau dampak negatif sistem elektronik.

"Nah, ini otomatis daerah itu akan berlomba. Dia enggak mau pasti pada posisi bawah. Kalau posisi bawah nanti elektabilitasnya jatuh," ungkapnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mendagri
  • surat edaran
  • pemerintah daerah
  • pembatasan medsos anak
  • aturan medsos anak
  • medsos anak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelni Jakarta siapkan sembilan kapal layani angkutan mudik
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
⁠Halte CSW Mendadak Ramai, PAM JAYA Bersama Persija Bagi-Bagi Tumbler Gratis
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Capai SDGs 2030, Air Minum Berkualitas Harus Berkelanjutan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Striker Muda Timnas Indonesia Miliano Jonathans Cedera Parah
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Jasa Marga Kebut Preservasi Seluruh Ruas Tol, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.