Panggil Yaqut Hari Ini, KPK: Sekalian Dicek Syarat Penahanan

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini, 12 Maret 2026. Surat panggilan sudah dikirimkan sejak pekan lalu.

“Minggu lalu sudah dilayankan panggilannya untuk minggu ini,” kata Deputi Penindakan dan EKsekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 12 Maret 2026.

Penyidik akan memeriksa Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Jika Yaqut hadir, penyidik akan mempertimbangkan penahanan.

“Nanti bisa dicek oleh rekan sekalian di KUHP untuk melakukan penahanan tersebut,” ucap Asep.

Baca Juga :

Praperadilan Ditolak, KPK bakal Panggil Yaqut Pekan Ini
Asep mengatakan, penahanan penting dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Dengan begitu, Yaqut bisa menyelesaikan kasusnya ke tahap persidagan.

“Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu, kita memanggil yang bersangkutan dan yang lainnya,” ujar Asep.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Ketok Palu, Setujui Friderica Widyasari Ketua OJK, Hernawan Bekti Wakilnya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
11 Jam Live TikTok Nonstop Bareng Indosat, Dave Hendrik-Iwet Cetak Rekor MURI
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia
• 27 menit lalusuara.com
thumb
Aprobi Ungkap Sederet Tantangan Mandatori Biodiesel B50
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri Kehutanan Dorong Satgas Pembiayaan Taman Nasional Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan
• 37 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.