Ditanya Kapan Tahan Eks Menag Yaqut Usai Menang Praperadilan? Ini Jawaban KPK

republika.co.id
23 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Kamis (12/3/2026). Ini adalah pemanggilan setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti ditunggu saja akhir minggu ya. Kamis termasuk akhir minggu kan ya?” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut Asep mengisyaratkan pemanggilan Yaqut pada pekan ini bukan sekadar kata-kata, karena KPK sudah memberitahukan hal tersebut kepada yang bersangkutan sejak pekan lalu.

“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini,” katanya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sementara itu, ketika ditanya kapan KPK menahan Yaqut, dia mengatakan bahwa hal tersebut memerlukan banyak persyaratan. “Ada syarat formil (formal) dan materil (materiel), kemudian juga syarat subjektif maupun objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi, nanti ditunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

 

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Besok Airlangga Lapor Prabowo, Perang Iran Ganggu Postur Fiskal RI?
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Patung Donald Trump Pelukan dengan Jeffrey Epstein ala Titanic Muncul di National Mall
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ini Daftar Titik SPKLU di Jalur Tol Trans Jawa
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengenal Puisi Esai dan Cara Baru Membaca Peristiwa Sejarah
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
PPLI & LAZNAS Al-Azhar Kritik Penggunaan Detergen dengan Busa Melimpah
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.