SURABAYA (Realita)— Vonis ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Adhitya Ariesta Fadillah, terdakwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang nenek pengendara sepeda listrik. Dalam sidang putusan, terdakwa hanya dihukum 2 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ernawati di ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (11/3/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Adhitya terbukti lalai saat mengendarai kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa orang lain.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD, Kejari Surabaya Mintai Keterangan WIKA
“Menyatakan terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata hakim Ernawati saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 8 bulan penjara.
Baik jaksa penuntut umum Deddy Arisandi yang diwakili Riny NT maupun penasihat hukum terdakwa Endang Suprawati menyatakan menerima putusan tersebut.
“Terima, Pak Hakim,” ujar Endang di ruang sidang.
Usai persidangan, Endang menjelaskan salah satu faktor yang meringankan hukuman kliennya adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Baca juga: Hakim Tegur Sopir Mobil Dinas Polri yang Tabrak Pemotor dan Tinggalkan Korban
“Sudah ada perdamaian, keluarga korban menerima,” katanya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pandugo, Surabaya. Saat itu Adhitya mengendarai Honda Scoopy putih bernopol L-5857-AAA dari arah barat menuju timur dengan kecepatan sekitar 55 hingga 60 kilometer per jam. Di waktu yang sama, korban Siti Martaniani mengendarai sepeda listrik Solos berwarna pink di pinggir kiri jalan menghadap ke arah timur.
Seorang petugas keamanan perumahan setempat, Muh. Muhajir, sempat memberi isyarat kepada pengendara dari arah barat agar memperlambat laju kendaraan karena ada kendaraan yang hendak melintas. Namun terdakwa tetap melaju. Saat korban bergerak dari lajur kiri menuju lajur kanan, terdakwa tidak mampu mengerem sehingga tabrakan terjadi.
Motor terdakwa menghantam bagian tengah samping kanan sepeda listrik korban. Benturan keras membuat keduanya terjatuh.
Baca juga: Polisi Beberkan Pola Aksi Sindikat Pencuri Emas Lintas Negara
Terdakwa bersama motornya terpental sekitar 6 hingga 7 meter ke lajur kiri, sementara korban terlempar ke arah kanan dan tergeletak di dekat marka tengah jalan dalam kondisi luka parah.
Warga bersama saksi Angga Setyawan kemudian mengevakuasi korban ke tepi jalan sebelum dibawa ke Rumah Sakit Ubaya Surabaya menggunakan ambulans.
Namun korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.30 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan visum.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar pada kepala dan wajah, luka lecet di sejumlah bagian tubuh, serta patah tulang pada bagian kepala dan dagu.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan kondisi jalan saat kecelakaan lurus, aspal kering, cuaca cerah, dan jarak pandang pengendara jelas. Di lokasi juga terdapat lampu lalu lintas berkedip kuning serta speed trap sekitar 35 meter sebelum titik kecelakaan.yudhi
Editor : Redaksi





