SEMARANG, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap kasus produksi mi berformalin di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyebut, kasus itu terungkap setelah adanya laporan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di Solo dan sekitarnya.
Mengutip pemberitaan Antara, Kamis (12/3/2026), berdasarkan penelusuran polisi mendapatkan dua pabrik pembuat mi berformalin di Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: KSPI Soroti Buruh Mie Instan yang Dirumahkan, Said Iqbal: Tidak Dibayarkan THR, Ini Modus
"Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan," kata dia, di Semarang, Rabu (11/3/2026).
Dari kedua lokasi, polisi mendapatkan barang bukti ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton.
Polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial WH (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Djoko, pelaku mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi.
Padahal, dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Mie Berbahan Formalin dan Boraks di Garut, Pelaku Ternyata Residivis
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- polda jawa tengah
- polda jateng
- kepolisian daerah jawa tengah
- mie berformalin
- bahan berbahaya





