- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK hari ini sebagai tersangka dugaan korupsi haji 2023-2024.
- KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji.
- Pengacara Yaqut mengonfirmasi pemanggilan KPK sudah dilakukan sebelum putusan praperadilan, bukan setelahnya.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memenuh panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Dia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Hadir," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Melissa menjelaskan bahwa surat pemanggilan Gus Yaqut sudah disampaikan KPK sejak 6 Maret 2026. Dia menyayangkan karena KPK membuat narasi seolah pemanggilan baru dilakukan setelah putusan praperadilan.
"Namun KPK sendiri membuat pernyataan dimedia seolah-olah belum memanggil. Padahal sudah memanggil Gus Yaqut jauh sebelum putusan praperadilan," ujar Melissa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




