Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dk PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan Iran untuk segera menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk. DK PBB mengatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan menimbulkan "ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional."
Resolusi DK PBB tersebut disahkan pada hari Rabu (11/3) waktu setempat dengan 13 negara menyatakan setuju dan dua negara abstain. Resolusi itu "menuntut penghentian segera semua serangan oleh Republik Islam Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania."
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/3/2026), resolusi tersebut juga "mengecam setiap tindakan atau ancaman oleh Republik Islam Iran yang bertujuan untuk menutup, menghalangi, atau mengganggu navigasi internasional melalui Selat Hormuz."
Sebelumnya pada tanggal 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran yang menewaskan pemimpin tertingginya dan memicu perang di Timur Tengah. Teheran telah membalas dengan serangan drone dan rudal di seluruh wilayah tersebut. Ini termasuk serangan yang telah menghantam negara-negara tetangga yang telah menyatakan mereka tidak terlibat dalam perang, dan tidak mengizinkan pihak-pihak yang bertikai untuk melancarkan serangan dari wilayah mereka.
Iran juga menyerang kapal-kapal komersial yang melewati Selat Hormuz, jalur laut penting untuk perdagangan bahan bakar global, dalam upaya untuk merugikan perekonomian global.
Pada hari Rabu (11/3) waktu setempat, Presiden AS Donald Trump mengisyaratkan bahwa perang melawan Iran akan segera berakhir. Ia meyakini saat ini Iran sudah di ambang kekalahan dan akan sulit bangkit kembali setelah perang usai.
Dikutip detikcom dari AFP, Kamis (12/3/2026), Trump menyebut Iran saat ini sudah terpojok. Dia mengklaim serangan AS akan membuat Iran "hampir mustahil" bangkit kembali menata negaranya.
(ita/ita)





