Status Tersangka Yaqut Sah, Kapan Ditahan KPK?

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditolak hakim. Maka status tersangka Yaqut dinyatakan sah.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Ketum PP Japto Dapat Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.




(azh/azh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Puisi Esai dan Cara Baru Membaca Peristiwa Sejarah
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Bandar Narkoba yang Setor Uang ke AKBP Didik Ditangkap
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dipanggil Prabowo, Raja Juli Paparkan Rencana Pembentukkan Satgas Pendanaan Taman Nasional
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Eskalasi konflik AS-Israel vs Iran, pengamanan Oscar diperketat
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Tuntutan 9 Tahun Penjara bagi Ammar Zoni Sebab 3 Kali Terseret Narkoba
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.