Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Untuk diketahui, Amar Zoni sudah tiga kali terseret kasus narkoba. Ammar Zoni sebelumnya didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya.
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.
(dek/dek)





