JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, DPR menerima tiga surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR pada Kamis (12/3/2026).
Dari tiga surpres diterima ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber.
"R-07, tentang rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber," ujar Puan.
Baca juga: Dasco: RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Akan Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa Paripurna Besok
Selain itu, DPR RI juga menerima surpres soal RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
"(Ketiga) R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada," lanjutnya.
Puan menegaskan surat-surat ini akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Puan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang