Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa menyimpulkan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 bukan merupakan tindak pidana rasuah. Menurut mereka, perkara yang terjadi adalah murni soal bisnis.
Pernyataan tersebut berlandaskan hasil sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta, terhadap Putusan Pengadilan Tipikor atas terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Advertisement
Eksaminasi dilakukan terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim Penasihat Hukum dan pribadi para terdakwa, dan transkrip putusan pengadilan. Kesimpulannya bahwa perkara terkait sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dalam perjanjian, telah dinovasikan kepada PT Pertamina Parta Niaga.
"Ini murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," dikutip dari keterangan pers berdasarkan keyakinan para pakar hukum, Kamis (12/3/2026).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Mastur mengatakan, eksaminasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini adalah sebagai wacana perkembangan ilmu hukum ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur.
Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum.
“Dalam eksaminasi ini, ada berbagai para pakar hukum baik di bidang pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bidang hukumnya, termasuk nanti perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.




