Penulis: Agus Topo
TVRINew, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 dari para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Penitipan dana tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025 melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Langkah penitipan dana ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang timbul dari dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan yang saat ini tengah diproses oleh pihak kejaksaan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David Palapa Duarsa, mengatakan penitipan uang pengganti tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurutnya, mekanisme penitipan dana seperti ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan proses pemulihan kerugian negara akibat aktivitas yang melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menyampaikan bahwa uang pengganti senilai Rp159.813.000.000 yang disetorkan para terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) telah diterima melalui Rekening Penitipan Lainnya Kejari Bengkulu.
“Uang tersebut telah disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Bengkulu karena kewenangan penuntutan perkara berada pada Kejari Bengkulu, sementara proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejati Bengkulu,” terang Yeni.
Ia menambahkan bahwa penerimaan penitipan uang pengganti tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong pemulihan kerugian negara.
“Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Yeni juga menegaskan bahwa penitipan dana tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga proses persidangan di pengadilan selesai.
Editor: Redaktur TVRINews





