Roy Suryo Bicara Soal Langkah Rismon Ajukan Restorative Justice, Singgung Keyakinan 99,9 Persen

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali memanas. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menegaskan dirinya tetap pada sikap awal dan tidak akan mundur dari tudingan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Roy saat menanggapi langkah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus yang sama.

Baca Juga :
Datangi Polda Metro, Rismon Sianipar Pertanyakan Nasib Permohonan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Minta Status Tersangka Dicabut, Begini Respons Polda Metro Jaya

Roy bahkan menyebut keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi hampir mutlak. Ia menegaskan dirinya tidak akan mengubah pendirian tersebut sedikit pun.

“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen Itu 0,1 persen. Ya, jadi kita tidak mundur,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2026.

Meski begitu, Roy mengaku tidak mempermasalahkan langkah yang diambil Rismon. Ia justru memilih mendoakan agar rekannya tersebut mendapatkan petunjuk.

“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diberikan pencerahan. Diberikan hal yang terbaik untuk dia, perlindungan juga kepada dia,” ujar Roy.

Terkait kemungkinan dirinya juga menempuh jalur restorative justice seperti yang dilakukan Rismon, Roy belum memberikan kepastian. Ia mengatakan masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya.

“Saya terus terang harus meminta advise dari para kuasa hukum. Tapi kalau dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” ujar Roy.

Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga :
Roy Suryo Cs Uji KUHP dan UU ITE ke MK karena Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Beri Jawaban Menohok Soal Roy Suryo Cs Minta Buka 709 Dokumen Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo, Pengacara: Ada Kendali 'Otoritas Solo' Buat Adu Domba

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Hadiri Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Santuni Anak Yatim
• 10 jam laludetik.com
thumb
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Kehendak Pribadi atau Ada Tekanan?
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Kolaborasi Melissa dan Scholl Rilis Sandal Ikonik Super Nyaman, Fashionista Wajib Punya!
• 54 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Mudik Tenang Tanpa Was-Was, Ini 10 Tips Agar Rumah Tetap Aman Saat Ditinggal Lebaran
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Bakal Gelontorkan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk Pagar TN Way Kambas
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.