Jakarta, VIVA – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali memanas. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menegaskan dirinya tetap pada sikap awal dan tidak akan mundur dari tudingan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Roy saat menanggapi langkah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus yang sama.
Roy bahkan menyebut keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi hampir mutlak. Ia menegaskan dirinya tidak akan mengubah pendirian tersebut sedikit pun.
“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen Itu 0,1 persen. Ya, jadi kita tidak mundur,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2026.
Meski begitu, Roy mengaku tidak mempermasalahkan langkah yang diambil Rismon. Ia justru memilih mendoakan agar rekannya tersebut mendapatkan petunjuk.
“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diberikan pencerahan. Diberikan hal yang terbaik untuk dia, perlindungan juga kepada dia,” ujar Roy.
Terkait kemungkinan dirinya juga menempuh jalur restorative justice seperti yang dilakukan Rismon, Roy belum memberikan kepastian. Ia mengatakan masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya.
“Saya terus terang harus meminta advise dari para kuasa hukum. Tapi kalau dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” ujar Roy.
Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.
"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.




