DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Sebelum disahkan, laporan hasil pembahasan RKA disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Indah Kurnia.
Indah menjelaskan DPR memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta diplomasi parlemen dan representasi rakyat.
“DPR RI sebagai lembaga negara memiliki peran cukup penting dan strategis, khususnya di dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta diplomasi parlemen, dan representasi rakyat, dalam mendukung upaya pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Indah dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, fungsi tersebut menjadi karakter utama DPR dalam menjalankan prinsip checks and balances dalam hubungan kelembagaan negara, khususnya dengan pemerintah sebagai pihak eksekutif.
“Fungsi dan peran tersebut menjadi karakteristik utama DPR RI sebagai lembaga yang menjalankan prinsip checks and balances, di dalam relasi kelembagaan negara, khususnya dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah bersama jajaran kementerian dan lembaganya,” ujarnya.
Menurut Indah, DPR terus melakukan transformasi agar menjadi lembaga yang semakin demokratis dan akuntabel.
“Saat ini DPR RI selalu berupaya untuk bertransformasi menjadi lembaga yang lebih demokratis dan akuntabel, melalui upaya pengembangan dan perbaikan yang berkelanjutan dalam hal tata kelola DPR RI menuju ke arah yang lebih modern,” kata dia.
Ia menambahkan penguatan kinerja DPR periode 2024-2029 juga dilakukan melalui modernisasi pemanfaatan teknologi informasi agar lembaga legislatif semakin adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Penguatan kinerja juga terus diupayakan oleh DPR RI periode 2024-2029 dengan melakukan modernisasi melalui pemanfaatan teknologi informasi agar lebih dekat dengan rakyat dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Indah menjelaskan, penyusunan RKA DPR 2027 dilakukan berdasarkan usulan alat kelengkapan dewan dan fraksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Untuk itu, kami berharap agar rancangan usulan rencana kerja anggaran DPR RI tahun 2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari ini,” tutupnya.
Usulan RKA tersebut kemudian disetujui oleh anggota DPR dalam rapat paripurna.
“Apakah laporan BURT DPR RI atas hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran RKA DPR RI 2027 dapat disetujui?,” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani diiringi persetujuan anggota.




