Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Hal itu diungkap, lewat eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta bersama 15 pakar hukum lain dari berbagai universitas, Rabu, 11 Maret 2026.
“Kesimpulan saya hampir sama dengan 14 eksaminator yang lain ya, yang menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara korupsi dalam kasus ini,” kata Chairul Huda dalam acara tersebut, dikutip Kamis (12/3/2026).
Advertisement
“Seperti tadi sudah dijelaskan sebagai hasil kesimpulan dari eksaminasi ini adalah bahwa angka Rp 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara itu tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” imbuh dia.
Menurut Chairul, angka tersebut sebenarnya merupakan pembayaran PT Pertamina atas jasa penggunaan terminal BBM milik OTM di Merak yang hingga kini masih dimanfaatkan. Karena itu, ia menilai tidak logis apabila pembayaran sewa atas layanan yang telah digunakan justru dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Jadi, sangat aneh kalau ada hubungan hukum sewa-menyewa, barangnya yang disewa sudah dipakai, lalu pembayaran uang sewanya dianggap kerugian. Ini tidak masuk akal,” kata Chairul.
“Apalagi dari uang pembayaran tersebut kan digunakan untuk operasional, sebagian besar juga dipakai untuk membayar pajak, untuk kredit perbankan, dan seterusnya. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau semua ini dianggap sebagai kerugian,” sambungnya.
Chairul menegaskan, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 603 KUHP, unsur kerugian keuangan negara merupakan syarat utama adanya tindak pidana korupsi. Artinya, jika tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak ada korupsi.
"Itu kata kunci yang paling penting. Jadi, kami 15 eksaminator bersepakat bahwa ini tidak ada kerugian sebenarnya,” tegas dia.




