Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah membatasi gadget di sekolah SD-SMP, sebelum larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun berlaku 28 Maret 2026 mendatang.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut pemkot mendukung kebijakan itu. Sebelumnya langkah pembatasan gadget sudah dilakukan di sekolah.
“Pembatasan medsos sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang gak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pembatasan medsos bisa menekan penyebaran hoaks dan membuat anak lebih banyak menerina informasi edukatif dan bermanfaat.
“Semoga dengan pembatasan medsos ini, maka warga Surabaya khususnya, dan Indonesia bisa berpikir yang masuk di otak kita itu adalah berita-berita positif, kegiatan-kegiatan yang memang benar, bukan hoaks,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat menggunakan medsos secara bijak dan bertanggungjawab dengan memanfaatkan platform digital untuk hal-hal yang positif.
“Sehingga kalau hal seperti itu terjadi, maka di situlah akan berkah turun di Kota Surabaya. Saya berharap sekali lagi seluruh warga Kota Surabaya gunakan medsos secara dewasa, gunakan medsos ambil yang positif-positif,” pesannya.
Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Karena banyak (informasi di) medsos itu yang negatif, yang beritanya gak benar,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komdigi telah resmi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.(lta/kir/ipg)




