JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Tak berkomentar banyak, ia hanya menyampaikan kehadirannya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk memenuhi undangan penyidik KPK.
"Saya hadiri undangan penyidik KPK, Bismillah," ucapnya, Kamis.
Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Tersangka Yaqut Langsung Diperiksa Penyidik
Lebih lanjut ia menuturkan, akan memanfaatkan pemeriksaan kali ini untuk memberikan keterangan terkait kasus yang tengah dihadapinya.
"Ini kesempatan saya memberikan keterangan," kata Yaqut, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Vedrizka.
Sebagai informasi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (12/3/2026), usai gugatan praperadilan yang bersangkutan ditolak hakim.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam gugatannya, Yaqut mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohon yakni KPK RI Cq Pimpinan KPK RI.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kpk
- yaqut diperiksa kpk
- tersangka
- kasus kuota haji





