Purbaya Segera Revisi Aturan TKD Rehabilitasi Banjir Sumatra, Ini Poin-poinnya

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar konsultasi publik untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK Nomor 102 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur tentang kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, alasan pemerintah merevisi aturan yang sejatinya baru terbit pada akhir tahun lalu itu karena terdapat beberapa kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam proses transfer dana tersebut.

“Sebagai upaya mendukung akuntabilitas pengelolaan dana penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat, saat ini sedang disusun konsep RPMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 102 Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (12/3/2026).

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RPMK Perubahan mencakup empat poin utama. Pertama, pengaturan baru terkait mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah terdampak bencana.

Kedua, kemudahan penggunaan DBH dan DAU yang ditentukan penggunaannya. Ketiga, penyampaian laporan atas pelaksanaan penggunaan DBH dan DAU dalam rangka penanganan pascabencana.

Baca Juga

  • Purbaya Salurkan Tambahan Anggaran ke Aceh, Sumbar, dan Sumut Rp4,39 Triliun
  • Mendagri dan Mensos Buka Puasa Bersama saat Penutupan Aceh Ramadan Festival 2026
  • Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 yang Wajib Dibayar Warga Jabodetabek Hingga Aceh

Keempat, tambahan alokasi TKD bagi daerah yang terdampak bencana. Kelima, pengaturan baru terkait pemantauan dan evaluasi dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait.

“Konsultasi Publik atas RPMK ini berlangsung selama 5 (lima) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 12 sampai dengan 16 Maret 2026.”

Tambahan Anggaran 

Sebelumnya, Kemenkeu telah menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk 3 provinsi yang terdampak bencana Sumatra yakni Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara senilai total Rp4,39 triliun. 

Tambahan anggaran yang disalurkan ke total 67 daerah terdampak bencana itu merupakan pengembalian alokasi pagu TKD APBN 2026 sehingga menjadi sama dengan 2025. Sebagaimana diketahui, pagu TKD 2026 turun menjadi Rp693 triliun dari yang sebelumnya dianggarkan pada 2025 sebesar Rp919,9 triliun. 

Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.59/2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.  

"Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pascabencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro melalui siaran pers, Senin (9/3/2026).

Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan besaran alokasi tambahan TKD kepada 67 daerah terdampak bencana Sumatra itu sebesar Rp10,65 triliun. 

Pemberiannya dilakukan dalam tiga tahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi pada APBN 2026 terhadap alokasi di 2025 setelah Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi.  Penyaluran dana tambahan TKD ini melalui tambahan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana otonomi khusus (Otsus). Tambahan senilai Rp4,39 triliun atau 40% disalurkan pada akhir Februari 2026 itu merupakan gelombang pertama. 

Kemudian, gelombang kedua sebesar 30% pada Maret 2026 dan 30% pada April 2026. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bertambah 1,6 Juta Orang dalam 6 Bulan, Jumlah Penduduk Indonesia Kini 288,3 Juta Jiwa
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Jelang Lebaran, Pemerintah Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Astakarya Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional Dirumuskan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 600 Meter
• 20 jam laludetik.com
thumb
Menhan Soal Siaga 1 dalam Surat Telegram Panglima TNI: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.