JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan tidak dilakukan secara serampangan.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara.
"Penuntut Umum tidak sedang bertindak secara serampangan dengan melakukan malicious prosecution, atau tuntutan atau proses hukum yang diajukan dengan niat jahat tanpa dasar yang cukup dan bertujuan merugikan orang lain," jelas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Alasan JPU Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara: Pernah Dihukum 3 Kali Kasus Narkoba
Menurut JPU, tuntutan terhadap Ammar Zoni dan para terdakwa lain didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa para terdakwa memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ammar Zoni, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU juga mengungkap sejumlah alat bukti kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni dkk, antara lain dua paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat neto 0,7412 gram.
Kemudian, satu plastik klip berisikan 42 linting yang diduga berisikan ganja dengan berat 10,6494 gram.
Lalu ada satu buah timbangan merek elektrik warna silver serta uang sebanyak Rp 233.000 di dalam aplikasi DANA.
Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan Ammar dan kelima rekannya, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi terbukti bersalah.
Baca juga: Viral Mobil Berdebu Parkir Sembarangan di Tikungan Jalan Tangerang, Warga Sebut Sudah Bulanan
Mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
JPU kemudian menyampaikan rincian tuntutan pidana kepada keenam terdakwa.
Terdakwa Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Terdakwa Ardian Prasetyo dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Sementara itu, terdakwa Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.





