JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama tersebut pada Kamis 12 Maret 2026.
Sesuai agenda, Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
BACA JUGA:Keringat di Balik Baju Lebaran: Perjuangan Porter Tanah Abang Banting Tulang hingga Kereta Terakhir
BACA JUGA:Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Stok BBM di Banten Aman
Yaqut tiba pukul 13.00 WIB langsung masuk ke dalam Gedung, “Saya hadiri undangan penyidik KPK, Bismillah, ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya kepada wartawan.
Kemudian pada sekira pukul 18.30, eks Menag ini keluar dengan mengenakan rompi orange yang di kawal ketat petugas KPK.
Usai diperiksai sebagai tersangka, Yaqut pun langsung ditahan oleh KPK
Sementara itu, massa pendukung Yaqut dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) hadir memenuhi Gedung KPK sembari sesekali meneriakan nama Yaqut dengan Gus Yaqut berkali- kali.
BACA JUGA:Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
BACA JUGA:PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
Praperadilan Yaqut ditolak
Sebelumnya, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," katanya membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu 11 Maret 2026.
Selain itu, Hakim juga menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.
Ia menegaskan seluruh petitum yang dimohonkan tidak sah dan segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
- 1
- 2
- 3
- »





