Denada Tegas Tak Pernah Menelantarkan Ressa, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Transfer hingga Rumah

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Polemik gugatan perdata antara Denada dan putranya, Ressa Rizky Rossano, terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, pihak Denada menegaskan bahwa tudingan penelantaran yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.

Pihak Denada bahkan mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat yang menunjukkan bahwa selama ini ia tetap memenuhi kebutuhan Ressa. Bukti-bukti tersebut disebut meliputi dokumen transfer dana hingga pemberian tempat tinggal yang telah digunakan oleh Ressa dan keluarganya.

Kuasa hukum Denada, Mochammad Iqbal, menyatakan bahwa seluruh bantahan yang disampaikan pihaknya didasarkan pada data dan fakta yang dimiliki. 

Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia

Ia memastikan bahwa setiap pernyataan yang diajukan dalam perkara tersebut telah disertai bukti yang jelas.

Hal itu disampaikan dalam keterangan yang terlihat dalam unggahan YouTube Cumicumi pada 12 Maret 2026. 

Mochammad Iqbal menjelaskan, “Terhadap masalah pokok perkara di konvensinya ini kita nyebutkan itu sesuai fakta, sesuai data, sesuai bukti transfer, sesuai apa yang terjadi dan kami sudah ada bukti-buktinya semua.”

Iqbal kemudian memaparkan salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan bahwa Denada tidak pernah menelantarkan Ressa, yakni terkait tempat tinggal yang diberikan kepada pihak penggugat.

“Satu contoh masalah rumah itu sudah dikasihkan yang ditempati mereka bertiga itu gitu. Itu SHM masih atas nama Bu Emilia Contessa tapi sudah ditempati rumahnya,” ungkap sang Kuasa Hukum.

Selain rumah, pihak Denada juga mengungkap adanya berbagai bukti transfer dana yang selama ini dikirim untuk memenuhi kebutuhan Ressa.

Mochammad Iqbal menjelaskan, “Yang kedua, masalah transfer-transfer itu ada semua terkait rumah itu kan Ressa itu sudah dikasih rumah. Cuman gini dulu ngomongnya itu Ressa ini rumah akan diatasnamakan kamu setelah kamu lulus S1. Cuman rumahnya itu sudah ditempati oleh pihak penggugat ya Ressa, ya Pak Dino ya Bu Ratih itu sudah ditempati mereka rumahnya.”

Menurut Iqbal, bukti transfer tersebut juga mencakup biaya pendidikan yang selama ini ditanggung oleh Denada.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Bawaslu RI Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu di Undang-Undang
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Kue Rintak Tetap Jadi Primadona Masyarakat Belitung Menjelang Idulfitri
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Airlangga Optimistis Indonesia Akan Jadi Ekonomi Terbesar Ketiga Dunia per 2050
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Global bersama DEN dan Sejumlah Menteri
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jajaran Anggota Baznas Masa Bakti 2026-2031, Agus Fatoni Ditunjuk Prabowo Jadi Pimpinan
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.