Ingat Lagi, Truk Dilarang Lewat Jalan Tol dan Arteri Mulai 13-29 Maret 2026

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah melarang truk melintas di jalan tol dan arteri mulai 13 Maret sampai 29 Maret 2026 atau pada periode arus mudik dan balik lebaran tahun ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus transportasi selama periode angkutan Lebaran 2026 menjadi prioritas.

Kebijakan tersebut diimplementasikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Dudy melalui keterangan tertulis, dikutip pada (11/3).

Dudy menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Berdasarkan data Korlantas Polri 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelas Dudy.

Dudy menyebut setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Idulfitri, Harga Sembako di Pasar Tradisional Bintan Masih Stabil
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke Komisi Yudisial Buntut Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Dipaksakan
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Sosok Surono Subekti, Investor Low-Profile yang Koleksi 17 Saham
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Pilih Lunasi Utang Dulu Atau Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkapnya Agar Tidak Salah Langkah
• 16 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.