Sidang Uji Materi, TNI Minta Prajurit Diadili di Peradilan Militer

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Panglima TNI berpandangan, prajurit TNI memerlukan sistem peradilan pidana khusus dan tidak dapat disamakan dengan warga sipil dalam hal yurisdiksi hukum. Keberadaan peradilan militer disebut merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga moril, naluri tempur, dan asas kesatuan komando.

Oleh karena itu, Panglima TNI meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan peradilan militer berwenang untuk mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, tak terkecuali prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal TNI Laksamana Muda TNI Hersan selaku kuasa Panglima TNI dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.  

Pihak TNI secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan yang menginginkan prajurit TNI diadili di peradilan umum untuk tindak pidana umum. Adapun permohonan uji materi diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliana Br Pasaribu, dua perempuan yang anggota keluarganya meninggal akibat tindakan dari prajurit.  Keduanya mempersoalkan sejumlah pasal di dalam UU Peradilan Militer yang dinilai justru memberikan impunitas terhadap prajurit. 

Baca JugaUU Peradilan Militer Mendesak Direvisi, Polemik Korupsi Basarnas Hanya Puncak Gunung Es

Status  sebagai anggota prajurit TNI yang dijadikan basis pembeda dalam penegakan hukum pidana, menurut pemohon, mengakibatkan terjadi ketidakadilan yang sistematis dan erosi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Perlakuan hukum yang dibedakan berdasarkan status, kedudukan, atau jabatan, nyata melanggar prinsip negara hukum, equality before the law, dan asas legalitas. Pasalnya, individu yang seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum justru mendapatkan perlindungan sehingga hukumannya menjadi tak proporsional.

Kekhususan prajurit 

Pihak TNI membantah dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Menurut Hersan, prinsip equality before the law tidak berarti harus dimaknai seluruh subyek hukum harus tunduk pada mekanisme institusional yang identik dan sama. 

Prajurit TNI berasal dari warga negara atau rakyat yang terpilih dan memenuhi persyaratan, serta melalui pendidikan pembentukan sebagai prajurit yang disiapkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara. Pola pembinaannya dilakukan dengan metode khusus melalui tripola dasar pendidikan untuk membentuk prajurit yang tanggap, tangguh, dan trengginas guna mewujudkan prajurit profesional. 

Untuk menjaga moril dan naluri tempur prajurit sesuai dengan asas kesatuan komando, Komandan bertanggung jawab terhadap anak buah dan kepentingan militer.

“Komandan diberikan kewenangan dalam penyelesaian perkara hukum yang dilakukan oleh prajurit di bawahnya. Dengan demikian, terhadap prajurit TNI diperlukan sistem peradilan pidana tersendiri atau khusus, berbeda dengan warga negara lainnya dalam hal ini sipil,” ujar Hersan. 

Baca JugaWapres Amin: Revisi UU Peradilan Militer Keniscayaan

Pihak TNI menegaskan, sebagai subyek hukum yang bersifat lex specialis, menjadi sangat logis apabila saat prajurit melakukan tindak pidana maka terdapat peradilan tersendiri yang melakukan penegakan hukum.

“Peradilan militer memiliki basis rasionalitas yang khas yang menunjukkan prajurit adalah bagian dari organisasi pertahanan negara dengan struktur komando disiplin dan kesiapsiagaan yang tinggi,” ujarnya.  

Pihak TNI juga membantah anggapan para pemohon bahwa peradilan militer merupakan sarana impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit. Menurut Hersan, peradilan militer berada di bawah sub-yudisial kekuasaan Mahkamah Agung dan justru memiliki sanksi yang sangat tegas, termasuk pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer hingga pidana mati.  

Komandan diberikan kewenangan dalam penyelesaian perkara hukum yang dilakukan oleh prajurit di bawahnya. Dengan demikian, terhadap prajurit TNI diperlukan sistem peradilan pidana tersendiri atau khusus, berbeda dengan warga negara lainnya dalam hal ini sipil.

Lebih lanjut ia juga menekankan, sistem peradilan militer Indonesia lahir dari kebutuhan historis dan sosiologis yang unik sejak masa perjuangan kemerdekaan. Hal ini membuat praktik peradilan militer di negara lain tidak bisa serta-merta dijadikan acuan atau alasan untuk mengubah sistem yang berlaku di Indonesia.  

"Sistem peradilan militer di Indonesia sah secara konstitusional dan berwenang untuk mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit," tegas Hersan dalam kesimpulannya.  

Pihak TNI berpendapat bahwa Pasal 9 angka 1, Pasal 43 Ayat 3, dan Pasal 127 UU 31/1997 tetap memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.  

Setelah mendengarkan keterangan pihak terkait Panglima TNI, sidang akan dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk menghadirkan ahli dan saksi.

Suhartoyo mengatakan, pemohon dapat mengajukan empat ahli dengan cara dua ahli didengarkan keterangannya di persidangan dan dua ahli lainnya mengirimkan keterangan tertulis.  

Ibnu Syamsu Hidayat, kuasa hukum pemohon, mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat ahli. Mengenai saksi, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Santika Indonesia Hotels & Resorts Luncurkan Program Waste Management
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Siapkan Inpres untuk Lindungi Gajah Sumatera dan Borneo
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
3 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Pakai Baju Sama Berulang Kali Menurut Ilmu Psikologi
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
5.000 Personel Gabungan Amankan Operasi Ketupat 2026 di Kabupaten Bogor
• 20 jam laludetik.com
thumb
Sejarah THR di Indonesia, Bermula dari Era Perdana Menteri Soekiman
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.