JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dituntut 4 tahun dan 10 bulan penjara karena diyakini telah menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, untuk melancarkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Plus Rubicon
Selain pidana badan, Dicky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai 10.000 dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dicky telah menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dari Djunaidi Nur, terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Uang suap diberikan supaya Dicky bisa mengkondisikan atau mengatur PT PML agar tetap bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam proyek pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Baca juga: Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Kelanjutan kerja sama ini dinilai bermasalah karena PT PML tercatat pernah gagal dalam memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diawasi oleh PT Inhutani V.
Kerja sama dua perusahaan ini pernah berlangsung pada periode 2009-2019. Tapi, setelah dievaluasi, kerja sama ini tidak memberikan manfaat kepada PT Inhutani V.
PT PML dan PT Inhutani V sempat bersengketa di Mahkamah Agung (MA).
Pada tahun 2023, MA menyatakan PT PML wanprestasi dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar kepada PT Inhutani V.
Putusan MA ini membuat PT PML tidak bisa mengelola lahan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V.
Agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V, Djunaidi melakukan sejumlah pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Dicky.
Dalam prosesnya, Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.
“Terdakwa menghubungi Djunaidi Nur dan meminta uang untuk kepentingan pribadi terdakwa. Terhadap permintaan tersebut Djunaidi Nur menyanggupi karena berharap agar kerja sama dengan PT Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan Djunaidi Nur,” ungkap jaksa.
Pada bulan Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Resto Senayan Golf Jakarta. Saat itu, Djunaidi menyampaikan kalau ia sudah membayar ganti rugi dan denda Rp 4,2 miliar atas wanprestasi lengkap dengan bunga.
Kemudian, Djunaidi memberikan sebuah amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Dicky.




