JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Nasaruddin, kendaraan dinas adalah fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Artinya, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenag Bandung Siapkan Masjid Ramah Pemudik
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” kata Menag.
Dia menekankan, pernyataan yang disampaikannya sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, Nasaruddin berharap ASN Kemenag bisa menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” katanya.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Dorong Wakaf Energi untuk Kedaulatan Energi Nasional
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- nasaruddin umar
- menag nasaruddin umar
- asn kemenag
- mudik lebaran
- kendaraan dinas untuk mudik
- kendaraan dinas ASN





