PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar pada Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengaku tidak akan mundur dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi meskipun sudah menjadi tersangka.
Ia pun tidak emosi atas sikap Resmon Sianipar yang mengajukan restorative justice. Menurutnya kecewa harus dihilangkan.
Baca juga : Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Apa Itu?
"Apakah ada perubahan sikap terhadap statemen yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3).
"Kami tetap terus, kalau ada sahabat yang kemudian mungkin, ya, merasa kurang nyaman, silahkan saja," ujar Roy Suryo.
Ia juga mempersilahkan apabila ada pihak yang ingin mengulang soal penelitian kasus ijazah palsu Jokowi.
Baca juga : Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi : Polisi Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Ajukan 4 Ahli
Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menetapkan sejumlah tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Refly Harun mengaku tidak mengetahui soal restorative justice yang diajukan oleh Rismon. Ia mengatakan menghormati keputusan tersebut sepanjang sesuai jalur hukum.
Ia mengaku belum bertemu Resmon Sianipar dan mengetahui alasan pengajuan restorative justice.
"Kami baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Kami menghormati langkah yang diambil prinsipal," kata Refly. (Ant/H-4)





