Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara

tvrinews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yosep Setiawan

TVRINews, Minut

Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memusnahkan barang bukti dari sebelas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang diputus sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dua paket narkotika golongan I jenis sabu, 98 butir obat-obatan jenis trihexyphenidyl, pakaian, serta sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau. Seluruh barang bukti dipastikan dimusnahkan hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

“Sebelas perkara ini didominasi oleh perkara asusila, narkotika, penganiayaan, hingga pembunuhan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, Kamis, 12 Maret 2026.

Lingga Nuarie menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang Iran-AS Picu Gejolak Pasar Saham, Literasi Investasi Jadi Kunci
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
KARA Borong Penghargaan IBEICV 2026 Berkat Kepercayaan Konsumen
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Wanti-wanti Prabowo di Danantara: Tugas Berat, Jangan Main-main dengan Laporan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dewan Pers Tegas: Wartawan dan Perusahaan Pers Dilarang Minta THR ke Instansi
• 53 menit laluterkini.id
thumb
Waspada Risiko Riba saat Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Ini Imbauan Pakar Ekonomi Islam
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.