Bisnis.com, SURABAYA — Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga Imron Mawardi menyoroti fenomena jasa penukaran uang pecahan yang berseliweran di pinggir jalan jelang Idulfitri, di mana masyarakat acapkali rela untuk menukarkan uang mereka meski terdapat selisih nilai tertentu.
Imron menyebutkan bahwa uang secara teoritis termasuk dalam kategori sebagai barang ribawi, sebagaimana emas yang dijelaskan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, uang sebagai alat tukar sepatutnya diperlakukan sesuai kaidah pertukaran barang sejenis. Bila uang ditukarkan dengan jumlah yang tidak sama, transaksi tersebut masuk ke dalam kategori riba fadhl yang dilarang dalam ajaran Islam.
Berdasarkan pandangan syariah, Imron menegaskan syarat sah pertukaran uang adalah jumlahnya harus sama dan diserahterima di tempat. Pengabaian terhadap aspek kesamaan nilai dapat merusak keberkahan ibadah, mengingat larangan riba dalam Islam sangatlah tegas.
Oleh sebab itu, Imron menyatakan bahwa uang sebesar Rp100.000 wajib pula mendapatkan pecahan dengan total keseluruhan nilai sebesar Rp100.000.
"Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Imron, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga
- Tukar Uang Baru Ada Biaya Admin? Ini Fakta Biaya Penukaran yang Jarang Diketahui
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 13 Maret 2026 di Pegadaian
Terkait anggapan penyedia jasa yang menyebut selisih itu sebagai 'upah lelah' atau biaya mengantre, Imron menegaskan bahwa hal tersebut dapat menjadi solusi yang legal asalkan akadnya dipisah secara jelas agar tidak timbul sifat riba.
"Memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa [ujrah] adalah opsi terbaik untuk menghindari praktik riba. Dalam skema ini, masyarakat harus tetap menukar dalam nominal yang sama, sementara pembayaran jasa mengantri diberikan sebagai transaksi yang berbeda dan terpisah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Imron juga mendorong masyarakat untuk dapat lebih memanfaatkan sistem penukaran resmi yang disediakan oleh lembaga perbankan ataupun menggunakan ATM pecahan tertentu yang masih tersedia di beberapa titik.
Meski penukaran uang di jalanan sudah menjadi budaya tahunan, dia berharap kesadaran masyarakat untuk beralih ke jalur resmi sangat penting demi menjaga keamanan fisik serta kepatuhan terhadap hukum agama.
"Pemanfaatan pendaftaran online melalui laman resmi lembaga perbankan jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan," tutupnya.





