Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Sepeser Pun!

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Baca Juga :
KPK Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji!
KPK Duga Pemuda Pancasila Secara Berjenjang Terima Uang Setiap Bulan dari Kasus Rita Widyasari

Tampak Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi berwarna oranye. Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026.

Sebelumnya diberitakan, Yaqut buka suara soal alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat. 

"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.

Di samping itu, Yaqut menjelaskan urusan haji bukan hanya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, ada perjanjian dengan pihak Arab Saudi.

"Kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," tutur dia.

Baca Juga :
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Konspirasi di Sidang Kasus Chromebook
Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan KPK, Bakal Langsung Ditahan?
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hari Ini, Diminta Kooperatif!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Istirahat Pemudik Selama Lebaran 2026
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ini Daftar Titik SPKLU di Jalur Tol Trans Jawa
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Mudik Lebaran, Kementerian PU Kebut Perbaikan Jalan Nasional
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK resmi tahan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Aksi Cepat Polres Lumajang Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, Berawal Gerak-gerik Mencurigakan
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.