Jumat, Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Tuntutan Kasus Gratifikasi

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (13/3/2026).

“Jumat, 13 Maret 2026, pembacaan tuntutan dari JPU,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Kamis (12/3/2026).

Pada perkara ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 27 Pati dan 8 Pamen, Ini Daftar Lengkapnya

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.

Baca juga: Penukaran Uang Asing Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 M

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kontroversi Abu Janda di TV, Pengamat Media: Industri Televisi Terjebak Sensasionalisme
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Indonesia dan Jepang Perkuat Kemitraan Strategis untuk Industri Otomotif dan Transisi Energi
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Sambut Pemudik, Pemprov Jateng Sediakan Internet Gratis di 382 Titik
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kecam Pelaku Kekerasan Seksual pada Atlet, Sekjen DPP Perbasi Dorong Hukuman Setimpal
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Tanggapi Protes Fans, Agensi Sebut Heeseung Keluar dari ENHYPEN Pendekatan yang Memuaskan
• 12 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.