IJTI: Tolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air!

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti draft Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada section 3, yaitu Digital Trade and Technology. IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi ekosistem media massa di tanah air.

‘’Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech),’’ujar Ketua IJTI Herik Kurniawan, Kamis (12/3/2026).

Oleh karena itu, IJTI kata Herik menyatakan sikapnya, diantaranya soal imperialisme digital dan pelemahan Pers Nasional.

Baca Juga :
Jurnalis iNews Terpilih Jadi Ketua IJTI DKI Jakarta 2026-2030

‘’Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia,’’ ujar Herik.

Herik mengutip Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural.

‘’Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition),’’ ujarnya.

Baca Juga :
Refleksi Akhir Tahun, IJTI Soroti Kemerdekaan Pers, Badai PHK, hingga AI

Dia juga menyoroti lumpuhnya regulasi publisher rights, dimana perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024).

‘’Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital,’’ ungkapnya.

Selain itu, kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.

Baca Juga :
IJTI Prihatin soal Pencabutan Kartu Liputan Reporter Istana

Menanggapi persoalan tersebut, IJTI berharap kepada pemerintah agar mengkaji ulang, mengingat dampak destruktif yang dihasilkan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sering Merasa Haus: Apakah Tubuh Kekurangan Cairan?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Harga Minyak Usai Sempat Sentuh US$100 per Barel
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Tahan Yaqut, Banser Bakar-Bakar di Depan Gedung KPK
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Telkomsel Berangkatkan 200 Pemudik dari Makassar Lewat Program Mudik Hepi 2026
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Update Stok BBM saat Perang Iran vs AS, Wamen ESDM: Cukup untuk 30 Hari
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.