Pantau - Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, ditunda karena terdakwa sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyampaikan kondisi tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap," kata Roy Riady dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang pemeriksaan ahli dan menjadwalkannya kembali pada Senin, 30 Maret 2026.
Kondisi Kesehatan dan Jadwal OperasiAdvokat Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan kliennya dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada Selasa, 17 Maret 2026.
Sebelum operasi dilakukan, Nadiem akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Setelah menjalani operasi, Nadiem diperkirakan memerlukan waktu pemulihan sekitar 14 hari.
"Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis," ujar Zaid Mushafi.
Dakwaan Korupsi Pengadaan ChromebookDalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Kerugian negara secara rinci disebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.
Dalam dakwaan juga disebutkan Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Pasal yang DikenakanAtas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




