Bareskrim Polri menangkap Hamid, alias Boy, seorang DPO dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi. Boy ditangkap pada Selasa (10/3) di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelum ditangkap, Boy sempat beberapa kali pindah rumah. Ia akhirnya diamankan sebuah gudang.
"Tim gabungan bergeser ke Rumah Dedde Hananda di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, RT 011/ RW007, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Pontianak dan berhasil mengamankan A.Hamid alias Boy di Gudang samping Rumah Dedde Hananda," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso, lewat keterangannya, Kamis (12/3).
Dari keterangan Eko, setelah AKBP Didik dijadikan tersangka pada 13 Februari 2026, Boy berangkat ke Pontianak pada 21 Februari 2026.
Lalu, pada 25 Februari hingga 7 Maret 2026, ia berpindah-pindah tempat tinggal.
Peran BoyBoy adalah penyetor uang sebesar Rp 1,6 milyar ke AKP Maulangi untuk meminta perlindungan terkait peredaran sabu di Bima.
Setoran itu dibagi lima kali, yakni:
Setoran pertama : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran kedua : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam, A. HAMID als BOY bertemu dengan AKP Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil AKP Malaungi.
Setoran ketiga : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran keempat : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan A. Hamid alias Boy di belakang mess AKP Malaungi.
Setoran kelima : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP MALAUNGI di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.





