- Ratusan anggota Banser mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2025) sore untuk memberikan dukungan moral.
- Aksi tersebut terkait pemeriksaan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
- KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang Tipikor.
Suara.com - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor.
Kehadiran mereka berkaitan dengan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjadikannya sebagai tersangka.
Massa Banser yang mengenakan seragam loreng-loreng kecokelatan itu memberikan dukungan kepada Gus Yaqut dan berharap tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini.
Mereka tiba sekitar pukul 16.30 WIB dengan massa yang datang menggunakan sejumlah bus besar. Hingga saat ini, aksi para anggota Banser masih berlanjut.
“Kami benar benar tidak bisa menerima ketika kader terbaik Nahdlatul Ulama Gus Yaqut dikriminalisasi,” kata orator di atas mobil komando yang terparkir di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2025).
Mereka meyakini bahwa Gus Yaqut tidak bersalah dalam perkara ini. Selain menyampaikan dukungan kepada Gus Yaqut, massa Banser juga melantunkan shalawat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah




